Pengemudi Rantis Bripka Rohmat Minta Maaf ke Orang Tua Affan Kurniawan

Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Affan atas insiden tersebut.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Rohmat dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip Jumat, 5 September 2025.
Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol
"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa," ujarnya.
Sebagai Brimob, Rohmat menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan, dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Diketahui, pada hari Kamis kemarin sidang etik KKEP menjatuhkan sanksi administratif kepada Bripka Rohmat, berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas Rohmat di Polri.
Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi etika dimana perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam insiden rantis tabrak ojol, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang. Adapun Kompol Kosmas selaku personel Korbrimob Polri yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.