Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Sopir mobil rantis pelindas ojol Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, lolos dari pemecatan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya memberikan sanksi demosi (penundaan kenaikan pangkat) tujuh tahun untuk Bripka Rohmat, yang dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripka Rohmat.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucapnya.

Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri.

Totalnya, ada tujuh polisi yang terseret kasus kematian Affan.

Pada Rabu (3/9) kemarin, Mabes Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Cosmas diputus bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat (28/8) lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat.

Saat peristiwa terjadi, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi.

Ia disebut berada di lokasi karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.

Kematian Affan memantik demonstrasi yang lebih meluas. Massa di berbagai kota besar di Indonesia menggelar demonstrasi, sebagian diwarnai bentrok dengan aparat. (knu)