Memelas Usai Didemosi 7 Tahun, Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Buat Tercengang

Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol
Bripka Rohmat, sopir kendaraan rantis pelindas driver ojol

 Air mata mewarnai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ketika Bripka Rohmat, anggota Brimob yang terseret kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etik.

Ia resmi didemosi selama tujuh tahun, atau praktis hingga pensiun dari dinas kepolisian. Tak kuasa menahan emosi, Rohmat berdiri dengan suara bergetar. Polisi yang sudah puluhan tahun mengabdi itu mengaku terpukul dengan putusan majelis.

“Kami tidak pernah berniat mencederai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain, Yang Mulia. Jiwa kami adalah Tribrata, untuk melindungi dan melayani masyarakat," ucap Rohmat sembari menyeka air mata, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Rohmat juga curhat soal beban keluarganya. Ia mengaku hanya mengandalkan gaji polisi untuk menghidupi istri dan dua anaknya. Sang anak sulung kini sedang kuliah, sementara anak bungsunya mengalami keterbatasan mental.

“Kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji dari tugas kami sebagai anggota Polri," katanya lirih.

Meski terhimpit, Rohmat tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan. Ia menegaskan, tindakannya hanyalah pelaksanaan perintah atasan, bukan kehendak pribadi.

"Saya sebagai Bhayangkara Polri hanya menjalankan perintah pimpinan. Tidak pernah ada niat pribadi," ujar dia.

Di akhir sidang, Rohmat kembali memohon agar dirinya diberi kesempatan menuntaskan masa tugas hingga pensiun. Ia menyerahkan keputusan soal banding kepada keluarga.

“Kami mohon waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga masa pensiun. Terima kasih atas perkenannya yang mulia,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Rohmat disanksi etik PTDH demosi 7 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis, 4 September 2025.

Yang bersangkutan diketahui sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Halaman Selanjutnya
“Kami mohon waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga masa pensiun. Terima kasih atas perkenannya yang mulia,” ujarnya lagi.
Halaman Selanjutnya