Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap gelar perkara yang digelar Divisi Propam Polri dapat menjadi dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, saat dikonfirmasi media, Selasa (2/9).

Kompolnas sendiri sudah memastikan akan hadir langsung gelar perkara yang bakal digelar di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, hari ini. Perwakilan Kompolnas yang hadir adalah Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam dan Gufron Mabruri.

"Kami berharap begitu. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya. Yang kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” imbuh Anam, dikutip Antara.

Pada Senin (1/9) kemarin, Divisi Propam Polri mengumumkan akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus ojol yang tewas ditabrak ranti Brimob saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR beberapa hari lalu.

Para personel brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tujuh anggota Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan bakal diproses pidana.

Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kami proses secara pidana," katanya kepada wartawan di Bogor, beberapa hari lalu. (*)