Pengakuan Sopir Rantis Brimob Usai Tewaskan Ojol: Kalau Saya Berhentikan, Habis Pak

anggota Brimob, rantis brimob lindas ojol, Polisi lindas ojol, affan kurniawan, sanksi 7 polisi terkait rantis brimob lindas ojol, Affan Kurniawan dilindas rantis Brimob, Pengakuan Sopir Rantis Brimob Usai Tewaskan Ojol: Kalau Saya Berhentikan, Habis Pak

Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, akhirnya buka suara.

Ia mengaku berada dalam situasi terjepit saat insiden itu terjadi.

Menurut pengakuannya, massa aksi yang mengepung rantis sudah melempari kendaraan dengan batu, cone block, hingga bom molotov.

Jika saat itu ia berhenti, seluruh anggota yang berada di dalam mobil disebut bisa menjadi korban amukan.

“Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dalam kondisi itu, ia mengaku hanya memikirkan keselamatan rekan-rekannya di dalam rantis.

“Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu,” katanya.

Sopir rantis itu juga mengklaim tidak mengetahui ada orang di depan mobil yang dikendarainya.

“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri,” ucapnya.

Insiden yang Viral

Video detik-detik rantis Brimob melindas Affan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat kendaraan lapis baja itu melaju kencang di tengah kerumunan massa.

Para demonstran berhamburan ke pinggir jalan, sementara Affan yang masih mengenakan jaket ojol justru tertabrak.

Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tak tertolong. Pemuda asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat itu dinyatakan meninggal dunia.

Sanksi untuk 7 Anggota Brimob

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Sebagian tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Sopir Rantas Brimob yang Lindas Affan saat Demo: Kalau Saya Berhenti, Habis Itu Pak

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!