Ada 7 Anggota Brimob di Kendaraan Rantis yang Melindas Affan Kurniawan, Siapa Pengemudinya?

Polda Metro Jaya, Propam Polri, Rantis Brimob, affan kurniawan, rantis brimob lidas ojol, Ada 7 Anggota Brimob di Kendaraan Rantis yang Melindas Affan Kurniawan, Siapa Pengemudinya?, Nama Bripka R Disebut Jadi Pengemudi Rantis Brimob, Penyidik Propam Polri Ungkap Pernyataan Pelaku, 7 Oknum Brimob Telah Dijatuhi Sanksi Patsus, Belum Ada Penetapan Status Tersangka

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa ada tujuh orang anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojol dari Gojek, Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.

Mereka adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y.

Awalnya, ketujuh anggota tengah bertugas mengawal aksi aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI yang digelar untuk menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.

Namun, peristiwa itu terjadi usai pembubaran aksi pada Kamis malam yang berujung ricuh.

Dari rekaman yang beredar, terlihat mobil Rantis Brimob itu menabrak dan melindas driver ojol dari Gojek, Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

Affan tewas bukan karena terlibat demo, melainkan saat melintas karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggannya dan menyeberang jalan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Namun, dari arah belakang melaju kencang armada Rantis Brimob Polda Metro Jaya yang menabraknya dari belakang dengan keras lalu melindasnya.

Tak ayal, sejumlah warga, demonstran, dan driver ojol lalu mengejarnya mobil Rantis tersebut hingga Tugu Tani.

Semantara korban Affan yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi nyawanya tidak tertolong.

Nama Bripka R Disebut Jadi Pengemudi Rantis Brimob

Karim juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi sementara, Bripka R adalah pengemudi mobil Rantis Brimob tersebut.

Sementara, Kompol C berada di kursi penumpang di sebelah pengemudi diduduki.

Adapun lima anggota Brimob terduga pelaku lainnya yang duduk di bangku belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y.

"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan 2 orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan 5 orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ungkap Karim.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka D, dan Bharaka Y. Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan sudah kita pastikan," jelasnya.

Penyidik Propam Polri Ungkap Pernyataan Pelaku

Dalam tayangan live streaming instagram @divisipropampolri , Jumat (29/8/2025) salah satu anggota Brimob Polri mengaku tak sadar telah melindas korban.

Sebab saat itu kondisi mobil Rantis Brimob yang mereka tumpangi dilempar batu, bambu, hingga petasan.

"Pas melindas nyangkanya itu batu apa gimana?" tanya penyidik.

"Iya karena kita dilemparin batu bambu sama massa bom molotov dan petasan," jawab salah satu anggota Brimob.

Penyidik Propam kembali bertanya apakah mereka tidak bisa melihat dari dalam kendaraan jika ada korban di posisi bawah mobil.

Oknum Brimob itu membenarkan kesulitan untuk melihat dari dalam kendaraan jika ada orang di bawah kendaraan taktis tersebut.

"Jadi tidak tahu tuh batu atau apa ya? Kalau orang itu terjatuh dalam kondisi normal nggak dilemparin bisa nggak sih lihat ke posisi bawah gitu?" tanya penyidik.

"Kalau kejadian normal tidak bisa lihat bawah karena sudut pandangnya tinggi. Kalau di depan keliatan dia," jawab salah satu oknum brimob.

Lebih lanjut, oknum Brimob itu mengklaim bahwa kondisi semakin diperparah karena dalam kendaraan mobil taktis itu penuh dengan gas air mata saat mengurai massa.

"Jadi kalau ada case gitu bapak tidak bisa melihat berarti agak samar gitu ya? Tidak terlihat apalagi kondisinya malam?" tanya penyidik.

"Malam, terus asap gas air matanya itu tebal di dalam. Pas sebelum atas ditutup itu kan asap masuk, nah disitulah mata kita itu pandangan kita udah itulah," jawab oknum Brimob tersebut.

Polda Metro Jaya, Propam Polri, Rantis Brimob, affan kurniawan, rantis brimob lidas ojol, Ada 7 Anggota Brimob di Kendaraan Rantis yang Melindas Affan Kurniawan, Siapa Pengemudinya?, Nama Bripka R Disebut Jadi Pengemudi Rantis Brimob, Penyidik Propam Polri Ungkap Pernyataan Pelaku, 7 Oknum Brimob Telah Dijatuhi Sanksi Patsus, Belum Ada Penetapan Status Tersangka

tangkapan layar cuplikan video kendaraan taktis (rantis) berjenis Barracuda milik Brimob pada aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

7 Oknum Brimob Telah Dijatuhi Sanksi Patsus

Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus (patsus).

Patsus sendiri merupakan mekanisme sanksi yang diberikan kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, penempatan khusus berbeda dengan penahanan biasa. Patsus bisa dijalankan di markas, rumah pribadi, atau ruangan tertentu sesuai arahan pimpinan.

Karim menyampaikan, sanksi tersebut berlaku mulai Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025 di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya yaitu mulai hari ini (Jumat), kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," jelas Karim, Jumat (29/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September," tambahnya.

"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus," ungkapnya.

Belum Ada Penetapan Status Tersangka

Meski dikenakan sanksi kode etik, ketujuh anggota Brimob tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karim menjelaskan bahwa dirinya bertugas di Divpropam, sehingga fokus utama adalah menyelesaikan pelanggaran etik terlebih dahulu.

Divpropam memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan internal, penegakan disiplin, serta menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota maupun PNS Polri.

"Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," jelasnya.

Soal tindak pidana dan status tersangka, menurut Karim, merupakan ranah pihak lain. Namun, ia menegaskan bahwa dalam konteks peradilan umum, posisi para terduga pelanggar itu setara dengan tersangka.

"Setelah itu, konstruksinya perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu, tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan 7 orang ini sudah ditetapkan jadi terduga pelanggar," ujarnya.

"Jadi terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," jelasnya lagi.

Meski demikian, Karim mengaku pihaknya belum memperoleh kronologi lengkap mengenai insiden yang menewaskan Affan. Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari berbagai saksi mata sebelum dapat menyusun uraian peristiwa secara utuh.

"Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detailnya saya masih belum dapatkan, karena kan keterangan kita butuh dari banyak pihak yang harus kita dalami," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Pengakuan Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan: Rantis Penuh Gas Air Mata” dan "7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka?”.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!