Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat

Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengaku, dirinya mendapat perintah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia diminta untuk mengusut tuntas insiden tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas mobil Rantis Brimob.

Affan Kurniawan tewas usai ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Kemudian, tujuh orang sudah diamankan dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Menurut Karim, dirinya diminta memproses para pelaku dengan tepat.

"Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri yang untuk menuntut, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terkait,” ujar Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Ia mengatakan, bakal menegakkan hukum dan keadilan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Saya tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini dan saya akan menegakkan hukum keadilan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Abdul Karim.

Pada kasus ini, pihak eksteral juga ikut dilibatkan, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diketahui, aksi demostrasi pada Kamis (28/8) kemarin berlangsung ricuh hingga memakan korban. Salah satunya adalah Affan Kurniawan. (knu)