Tanggapi Demo Buruh, Istana Ungkap Prabowo Setuju Satgas PHK Dibentuk

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

 Pemerintah menegaskan menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menjelaskan demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, selama tidak mengganggu ketertiban umum.

“Pertama-tama, tentu sekali lagi kami atas nama pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi, dalam hal ini kemarin tanggal 25 dan tanggal 28 hari ini. Kalaupun melalui cara demo, itu juga tidak masalah. Yang penting semangatnya tidak menimbulkan dan mengganggu fasilitas-fasilitas umum,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Demo buruh di DPR RI

Demo buruh di DPR RI

Terkait tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa, mulai dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP), pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), hingga kebijakan perpajakan—Prasetyo memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan pimpinan serikat buruh.

“Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti bersama Kementerian Tenaga Kerja, serikat buruh, Apindo, Kadin, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, keberadaan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan buruh. 

“Dengan terbentuknya satgas dan dewan ini, komunikasi akan lebih intens, sehingga aspirasi bisa ditangani lebih cepat,” kata Prasetyo.

Sebagai informasi, gelombang aksi buruh berskala nasional mengguncang Indonesia pada Kamis, 28 Agustus 2025. Puluhan ribu pekerja dari berbagai wilayah akan turun ke jalan, menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.

Aksi ini dipelopori oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ribuan buruh akan mengerahkan massa ke pusat ibu kota.

Demo 25 Agustus ricuh di DPR

Demo 25 Agustus ricuh di DPR

Berikut daftar lengkap tuntutan yang akan disuarakan:

1. Naikkan upah minimum nasional 8,5–10,5 persen.

2. Hapus outsourcing dan cabut PP No. 35/2021.

3. Reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan.

4. Hapus pajak atas THR dan pesangon.

5. Wujudkan upah layak bagi semua sektor.

6. Batasi kontrak kerja agar tidak berkepanjangan.

7. Atur mekanisme PHK yang adil.

8. Pesangon layak, bukan sekadar 0,5 kali gaji seperti di PP 35/2021.

9. Batasi tenaga kerja asing, terutama unskilled.

10. Penuhi hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.

11. Lindungi pekerja platform digital seperti ojek online dan e-commerce.

12. Perlindungan tenaga medis dan pekerja transportasi dari sistem kerja eksploitatif.

13. Bentuk Satgas PHK.

13. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk berantas korupsi.

15. Revisi RUU Pemilu untuk redesign sistem Pemilu 2029.