Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Hasto Amnesti: Hukum Harus Bebas dari Politik

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan keinginan agar penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi bebas dari motif politik.

Menurut dia, Presiden melihat ada motif politik di balik langkah hukum yang dilakukan terhadap Hasto.

"Jadi ini adalah bagian dari keinginan Presiden yang bertekad untuk memerangi korupsi, tetapi tetap berkeinginan agar penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi harus dilakukan secara objektif dan bebas dari motif politik apa pun," ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin.

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Dia menegaskan bahwa Presiden menilai langkah hukum terhadap siapa pun, apalagi terhadap delik korupsi, harus steril dari motif politik aparat penegak hukum.

Untuk itu meski kasus hukum yang menjerat Hasto tetap ada dan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu telah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Menko, perkara tersebut dinilai bermotif politik, sehingga Presiden memiliki cukup alasan untuk memberikan amnesti kepada Hasto.

"Pemberian amnesti itu telah mendapatkan pertimbangan DPR dan dilakukan karena kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Adapun amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, amnesti diberikan Presiden Prabowo kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. (Ant)