Tak Mengincar Royalti, Keluarga WR Soepratman Hanya Ingin Pengakuan Moral dari Prabowo

royalti, Indonesia Raya, WR Soepratman, pencipta lagu indonesia raya, WR Soepratman hak cipta, keluarga wr soepratman, Tak Mengincar Royalti, Keluarga WR Soepratman Hanya Ingin Pengakuan Moral dari Prabowo

Keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Soepratman, menegaskan posisi mereka terkait penggunaan lagu tersebut.

Mereka menekankan bahwa yang diharapkan hanyalah pengakuan moral, bukan royalti.

"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," ujar Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J. Turk, dalam keterangan pers, Rabu (20/8/2025).

Empat ahli waris yang dimaksud adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah. Endang, cicit dari Ny. Ngadini—kakak WR Soepratman—menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan 14 Maret 1960.

Surat putusan tersebut memberikan penghargaan berupa uang senilai Rp250.000 kepada keempat ahli waris, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini setara sekitar Rp6,4 miliar.

Endang menekankan, seluruh karya WR Soepratman telah menjadi domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu: Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928). Pada 2023, cicit buyutnya, Antea Putri Turk, membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut sambil mempertahankan lirik asli.

"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," kata Endang.

Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023.

Selain Indonesia Raya, album tersebut memuat empat lagu nasional lain yang masih sering dinyanyikan, yaitu Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (atau Dari Sabang Sampai Merauke), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.

"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," tutur Endang.

Dia menegaskan, Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara tidak menuntut royalti atau hak ekonomi.

"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," jelas Endang.

Endang juga berharap Antea dapat diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membawakan 12 lagu WR Soepratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka.

"Sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau," kata Endang.

Diketahui, WR Soepratman menciptakan 16 lagu, namun empat di antaranya kini hilang, hanya menyisakan judul: Bendera Kita (Merah Putih), Bangunlah Hai Kawan, Pandu Indonesia, dan Indonesia Muda.

"Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi)," tutup Endang.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!