Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka, Harapan Amnesti Pupus?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi diberhentikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemberhentian ini setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, di tengah status hukumnya yang kini menjadi sorotan, Noel masih menyimpan harapan besar. Saat digiring ke mobil tahanan, ia berharap mendapat pengampunan dari orang nomor satu di negeri ini.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Permintaan Maaf Noel ke Presiden
Selain menyampaikan harapan amnesti, Noel juga meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, keluarga, hingga rakyat Indonesia.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Noel membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ucapnya.
Apa Itu Amnesti dan Apakah Noel Bisa Mendapatkannya?
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya dengan pertimbangan politik, sosial, atau kemanusiaan.
Namun, pengampunan itu bukan keputusan sepihak. Presiden harus mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Sejauh ini, amnesti lebih banyak diberikan dalam konteks politik, misalnya kepada aktivis atau tokoh yang dianggap berjuang untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya adalah amnesti untuk Baiq Nuril pada 2019, yang diberikan Presiden Joko Widodo setelah mendapat persetujuan DPR.
Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Hasto keluar dari rumah tahanan KPK setelah sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
Prabowo Ambil Langkah Tegas
Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menunjukkan sikap keras dengan mencopot Noel hanya beberapa jam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.
Langkah cepat ini memperlihatkan bahwa Prabowo ingin menjaga integritas pemerintahannya dan tidak memberi ruang bagi pejabat yang tersangkut kasus korupsi.
Harapan yang Kian Tipis
Dengan status tersangka, penahanan KPK, dan pencopotan dari jabatan, harapan Noel untuk mendapat amnesti dari Presiden bisa dibilang nyaris mustahil.
Apalagi, KPK menuding ada praktik pemerasan yang membuat tarif resmi sertifikasi K3 membengkak dari Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta per orang, dengan total kerugian hingga Rp 81 miliar.
Dalam konteks ini, permintaan Noel agar mendapat amnesti justru dinilai publik sebagai hal yang janggal.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!