Survei Polling Institute: 45% Publik Dukung Kebijakan Amnesti dan Abolisi Prabowo

Survei nasional Polling Institute menyatakan 45,2 persen masyarakat setuju dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dan abolisi.
Diketahui, Prabowo memberikan amnesti salah satunya kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kebijakan tersebut diberikan dengan alasan menjaga persatuan dan persaudaraan semua anak bangsa.
Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim menjelaskan, temuan ini memperlihatkan dukungan publik yang cukup kuat terhadap langkah Presiden Prabowo.
“Sebanyak 5,1 persen responden menyatakan sangat setuju, dan 40,1 persen setuju. Jika digabung, totalnya ada 45,2 persen yang menyambut positif kebijakan tersebut,” kata Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Negara dan Isu-Isu Politik Terkini’, Minggu, 24 Agustus 2025.
Survei Polling dilakukan dalam rentang 4-7 Agustus 2025, menempatkan 1.206 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun tingkat kepercayaan survei mencapai 95 persen.
Pada temuan lain, mayoritas publik juga menilai pemberian amnesti dan abolisi, dilakukan demi alasan persatuan dan persaudaran masyarakat.
“Sekitar 45,2 persen setuju bahwa Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto, dengan alasan persatuan dan persaudaraan semua anak bangsa,” ujar Kennedy.
Di sisi lain, survei juga menemukan adanya keraguan dan penolakan dari sebagian masyarakat. Tercatat 23,1 persen responden menjawab kurang setuju, sementara 12,3 persen menyatakan tidak setuju sama sekali. Selain itu, 19,5 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Menurut Kennedy, hasil ini menunjukkan bahwa meski mayoritas publik mendukung, masih ada perdebatan terkait kebijakan amnesti dan abolisi tersebut.
“Ada sekelompok masyarakat yang melihat kebijakan ini sebagai langkah rekonsiliasi, tetapi ada juga yang menilainya dengan kacamata kritis, sehingga belum sepenuhnya memberikan persetujuan,” pungkas dia.