Istana Bongkar Rencana Prabowo Usai DPR Sahkan RUU Haji

"Pasti," ujar Juru Bicara Presiden RI, Prestyo Hadi dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.
Dirinya pun berharap kalau nantinya RUU Haji itu disahkan maka pelaksanaan haji semakin baik ke depannya.
"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," ujar dia.
Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat.
"Sedang dimatangkan di DPR," ucapnya.
Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025, untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini.
rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (Ant)