Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Presiden Prabowo yang tidak akan memberikan amnesti kepada anak buahnya yang terlibat korupsi.
Menurutnya, Pemerintah Prabowo memang sudah seharusnya tegas menolak permintaan amnesti yang disampaikan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
"Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari mantan Wamenaker Noel walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet. Hal itu sebagai efek jera agar tidak ada lagi tindakan (pejabat) seperti Noel yang terkena OTT oleh KPK," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/8).
Seperti diketahui, Noel ditangkap KPK pada Rabu (20/8) dalam operasi senyap. Kemudian, ia bersama beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemenaker pada Jumat (22/8).
"Tentu hal yang dilakukan Noel itu berbanding terbalik dengan upaya presiden Prabowo yang ingin memberantas korupsi yang selalu di dengung-dengungkan melalui pidato-pidato beliau," ucap Yudi.
Yudi menegaskan, penolakan amnesti merupakan salah satu wujud sikap tegas presiden bahwa keinginannya memberantas korupsi ke akar-akarnya akan terwujud termasuk dengan tadi, dengan dibuktikan dengan tidak memberikan amnesti kepada Noel.
"Sekaligus membuktikan kepada publik bahwa ketika ada anggota kabinetnya yang kemudian dia melakukan TPK maka dipersilakan kepada penegak hukum untuk memprosesnya," tegasnya.
Tak lupa, Yudi juga mengapresiasi kinerja KPK yang kembali berhasil menangkap pejabat setingkat menteri dalam kegiatan OTT. Kata Yudi, kerja penindakan KPK saat ini telah berada di jalur yang tepat.
"Tentu semakin meningkat dan berprestasinya KPK harus diapresiasi dalam wujud KPK kembali pulih akibat kontroversi di kepemimpinan masa lalu. Sekarang KPK sudah kembali on the track," tuturnya
Tapi juga kita harus kritisi dan jangan euforia karena ini baru satu OTT yang membuat publik bergairah terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tandasnya lagi.
Sebelumnya, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo. Namun, hal itu tidak terwujud, pasalnya Kepala Negara justru memberhentikan Noel dari jabatannya.
"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8). (Pon)