Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang Diberikan Prabowo untuk Bahlil dkk hingga Syarat Mendapatkannya

Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang Diberikan Prabowo untuk Bahlil dkk hingga Syarat Mendapatkannya

Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera untuk sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat hingga purnawirawan di Istana Kepresidenan, Senin (25/8) kemarin.

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Mahaputra adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan pemerintah, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden kepada mereka yang dianggap berjasa dalam berbagai bidang.

Penghargaan ini bisa diberikan untuk menghargai jasa perorangan, kesatuan, institusi pemerintah, hingga organisasi yang telah berjasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penghargaan ini telah diberikan oleh presiden dari periode ke periode.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria:

1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara,

2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara,

3. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Selain itu, mereka yang mendapatkan gelar tersebut dianggap telah melakukan pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Mereka juga dianggap telah memberikan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Diberitakan sebelumnya, 117 tokoh yang terdiri dari purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga legislatif, tokoh kehakiman dan kepolisian, musisi, sastrawan, dan budayawan menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Prabowo.

Para tokoh tersebut mendapatkan tanda kehormatan yang terdiri dari 10 bintang kehormatan yakni, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Sakti.

Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang menerima tanda kehormatan di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menko Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar; dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

Kemudian, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Mensesneg Prasetyo Hadi; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; dan Menteri Luar Negeri, Sugiono.

Selain itu, ada Ketua DPR RI Puan Maharani; Ketua MPR RI Ahmad Muzani; Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin; dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Knu)