Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo

Keppres Kementerian Haji dan Umrah Terbit Pekan ini, Nama Menteri jadi Urusan Prabowo

Pemerintah berencana menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam waktu dekat. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa Keppres tersebut akan segera diterbitkan dalam pekan ini.

"Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," ujar Cucun, Selasa (26/8).

Mengenai penunjukan menteri dan pejabat, Cucun menekankan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo. DPR hanya sebatas menyusun undang-undang.

Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

Bambang menjelaskan bahwa SOTK ini akan berbeda dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji. Meskipun demikian, sebagian besar sumber daya manusia (SDM) untuk kementerian baru ini akan berasal dari Kemenag dan BP Haji.

Bambang menambahkan bahwa sesuai aturan, Perpres tentang SOTK harus selesai paling lambat 30 hari setelah RUU Haji disahkan menjadi undang-undang.

"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya," tegasnya.