Hashim Djojohadikusumo Akui Tak Nyaman Terima Tanda Jasa dari Prabowo

Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo
Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo

 Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengaku kurang nyaman usai diberi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan perasaan kurang nyaman itu terjadi karena Prabowo merupakan kakak kandungnya.

Prabowo beri tanda jasa kehormatan kepada 141 tokoh dan para pejabat

Prabowo beri tanda jasa kehormatan kepada 141 tokoh dan para pejabat

“Saya terus terang aja merasa waktu saya diberitahu saya merasa kurang nyaman karena Presiden kan kakak kandung sendiri, tapi ini merupakan yang ketiga kali," kata Hashim kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.

Di sisi lain, ia mengaku bersyukur atas penganugerahan tersebut. Ia mengaku penganugerahan ini merupakan yang keempat kalinya dia terima.

"Saya mendapat penghargaan dari Pak SBY melalui Pak Wapres Pak Boediono, terus saya juga dapat dari zaman Pak Jokowi, dua kali penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup. Maka ini keempat kali ya saya dapat penghargaan. Akhirnya saya terima juga,” ujar dia.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh, pejabat dan mantan pejabat negara hingga musisi Gombloh.

Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan itu dilakukan di Istana Merdeka pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan itu juga merupakan rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Prabowo beri tanda jasa kehormatan untuk Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

Prabowo beri tanda jasa kehormatan untuk Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

Penetapan tanda kehormatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan.