141 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo, Apa Hak dan Kewajiban Para Penerima?

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Acara yang berlangsung khidmat ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta. Penganugerahan tersebut merupakan rangkaian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Para penerima tanda kehormatan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat negara, tokoh militer, akademisi, budayawan, hingga musisi.
Di antara nama-nama penerima, terdapat Ketua DPR RI Puan Maharani, mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun hingga musisi legendaris Gombloh.
Apa Saja Tanda Kehormatan yang Diberikan?
Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo menganugerahkan beberapa jenis tanda kehormatan. Antara lain:
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Sakti
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 73 hingga 78 Tahun 2025, tokoh-tokoh yang menerima gelar tersebut dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara dalam bidang politik, pemerintahan, kebudayaan, hingga kemanusiaan.
Siapa Saja Tokoh yang Menerima?
Dalam daftar penerima Bintang Republik Indonesia Utama, tercatat nama-nama seperti Puan Maharani, Ahmad Muzani, Wiranto, Agum Gumelar, hingga almarhum Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
Sementara itu, Bintang Mahaputera diberikan kepada 88 tokoh, termasuk Abdul Muhaimin Iskandar, Retno Marsudi, Agus Harimurti Yudhoyono, Hashim Djojohadikusumo, Fadli Zon, hingga budayawan Taufiq Ismail dan Christine Hakim.
Selain itu, Presiden juga memberikan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh, di antaranya Seto Mulyadi dan pesepak bola legendaris Andi Ramang.
Untuk Bintang Kemanusiaan, penghargaan diberikan kepada Diana Cristina Da Costa Ati, Abdul Muis, dan Aipda Muhammad Irvan.
Adapun Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada seniman seperti Slamet Rahardjo, Waldjinah, I Nyoman Nuarta, serta mendiang Gombloh.
Sementara itu, Bintang Sakti diberikan kepada 18 tokoh yang banyak berjasa di bidang pertahanan dan perjuangan bangsa.
Apa Hak dan Kewajiban Penerima?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerima Bintang Mahaputera memiliki sejumlah hak.
Mereka berhak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa, tunjangan uang secara berkala, serta hak protokoler dalam acara resmi kenegaraan.
Selain itu, apabila penerima wafat, mereka berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan negara.
Namun, ada pula kewajiban yang harus dijalankan oleh penerima maupun ahli warisnya. Pasal 34 UU tersebut menegaskan bahwa penerima wajib menjaga nama baik, memberikan teladan, serta menumbuhkan semangat berbakti kepada bangsa.
Ahli waris pun diwajibkan merawat simbol atau lencana tanda kehormatan yang diberikan negara.
Apa Pesan Presiden Prabowo?
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas jasa para tokoh yang menerima tanda kehormatan.
“Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa, terima kasih," ujar Prabowo.
Ia menambahkan bahwa jasa para tokoh ini akan menjadi teladan dan warisan berharga bagi generasi penerus.
“Kami, Republik Indonesia, atas pengabdian saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!