Prabowo Punya Waktu Maksimal 30 Hari Bentuk Kementerian Haji

DPR dan pemerintah telah sepakat mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Kesepakatan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.
"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (26/8).
HNW menekankan muatan utama RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang Menteri.
"Di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji," tandas politikus PKS itu, dikutip Antara.
Lebih jauh, HNW turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini.
Legislator Senayan itu juga berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pascapenetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan.
"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” tandas HNW. (*)