RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi UU, Kementerian Segera Terbentuk

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal

DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Awalnya, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat dan laporan pemerintah terhadap UU Haji dan Umrah yang baru.

Kemudian, Cucu menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi Undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Cucun.

“Setuju,” kata seluruh anggota dewan disusul ketokan palu tanda sahnya UU Haji dan Umrah yang baru.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan poin utama pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. 

Kesepakatan ini muncul dalam rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Senin, 25 Agustus 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola haji. 

“Hal-hal yang disepakati yang paling berdasar yang pertama adalah Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi kementerian. Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan, karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan,” ujarnya.