DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna Besok

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat RUU Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat RUU Haji dan Umrah

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 25 Agustus 2025.

RUU tersebut pun telah disetujui oleh seluruh fraksi partai politik (parpol) setelah menyampaikan pandangannya dalam rapat. 

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat yang disetujui oleh peserta rapat.

Adapun substansi perubahan UU tersebut yaitu pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kuota petugas haji juga turut diatur dalam UU tersebut.

Kemudian ada penyesuaian mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak menjadi permasalahan di Arab Saudi.

Sementara itu sebelumnya pelaksanaan ibadah haji diharap semakin baik ke depannya pasca DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU Nomor 8/2019.

Hal itu diungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI. Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharap RUU disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," ujarnya dikutip Minggu, 24 Agustus 2025.

Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat.

"Sedang dimatangkan di DPR," kata dia.