RUU Haji: Kuota Haji Khusus 8%, Sisanya Haji Reguler

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Dalam pembahasannya, turut diatur alokasi kuota yaitu 8 persen untuk jemaah khusus dan 92 persen untuk jemaah regular.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

"Pada dasarnya jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu," kata Marwan dalam rapat. 

Dalam pembahasan itu, Marwan juga menyebut pihaknya turut menyoroti sejumlah hal lain. Salah satunya mengenai anggaran jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," jelas dia.

"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," pungkas Marwan.