KPK Bidik Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah membidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.
"Ya, benar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Jumat (20/6).
Menurut Asep, pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pada 10 September 2024 lalu, KPK sempat mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah dan Kementerian Agama dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu dilansir Antara, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (*)