RUU Haji dan Umrah Menuju Paripurna, Perbaikan Layanan Ibadah Jadi Prioritas Utama

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji dan Umrah menjadi kementerian telah disetujui, menyusul selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil bersama Komisi VIII DPR dan seluruh fraksi partai politik, yang sepakat bahwa perubahan ini sangat penting untuk kelancaran penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," kata Supratman, Senin (25/8).
Supratman menambahkan bahwa semua pihak di pemerintahan juga setuju dan akan segera mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.
Saat ini, prosesnya sedang berada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sementara Kementerian Hukum dan HAM bertugas untuk menyelaraskan regulasi.
Dengan adanya kementerian baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan menjadi lebih mudah dan lancar. Rincian teknis terkait operasional akan dijelaskan lebih lanjut oleh kementerian yang baru dibentuk.
Keputusan final terkait RUU ini akan ditentukan pada rapat paripurna berikutnya. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan perwakilan pemerintah telah menyepakati bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini menandai selesainya pembahasan di tingkat komisi dan didukung oleh seluruh fraksi partai politik.