Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses

Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses

Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah Badan Penyelenggaran Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji).

"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," kata Menkum kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Ia menyampaikan, saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen Pan-RB. Lanjut dia, Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi.

"Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan Kementerian ini itu akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tuturnya.

Percepatan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dikarenakan rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 2026 sudah mulai berjalan.

“Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semua fraksi menyatakan setuju atas revisi UU Haji dan Umrah.

Marwan pun meminta persetujuan agar revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke sidang paripurna untuk diambil keputusan.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?," kata dia.

"Setuju," kata peserta rapat. (Pon)