Pemkab Kobar Tolak Putusan PN soal Lahan Demplot, Ini Alasannya

Konfrensi pers Pemkab Kotawaringin Barat
Konfrensi pers Pemkab Kotawaringin Barat

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, bereaksi keras terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait perkara gugatan aset lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru.

Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyebut putusan tersebut sebagai kabar duka bagi masyarakat, khususnya para petani yang selama ini menaruh harapan besar pada keberadaan lahan tersebut. “Putusan itu bak duka bagi masyarakat,” ujar Suyanto.

Menurutnya, banyak dokumen hukum kuat yang seakan diabaikan dalam putusan ini. Mulai dari Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974, dokumen resmi dari Dinas Pertanian, hingga putusan Mahkamah Agung RI tahun 2015 silam.

Ia menilai putusan tersebut jelas melukai banyak pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Kobar, terutama para petani yang menggantungkan harapan pada lahan demplot sebagai penopang program ketahanan pangan.

“Demplot lahan ini harusnya bisa menjadi lahan pertanian yang mendukung program ketahanan pangan, dan membantu mensejahterakan petani,” tegasnya.

Meski merasa terpukul, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan tidak akan menyerah begitu saja. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dengan menempuh jalur banding.

“Meski dalam keadaan luka, pemerintah Kotawaringin Barat belum menyerah dan tetap akan berjuang untuk mengajukan banding pada putusan tersebut yang ditujukan kepada pihak-pihak lembaga terkait,” kata Suyanto.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan atas barang milik daerah sangat prihatin terhadap putusan ini.

“Ini duka kita semua. Duka pemerintah, duka masyarakat pertanian yang memang kemanfaatannya ditujukan untuk mereka untuk demplot. Ini ada yang memutuskan demikian. Kami sedih dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat,” tambahnya.

Suyanto menyoroti bahwa dalam pengambilan keputusan, majelis hakim dinilai mengabaikan fakta hukum yang telah dimiliki pemerintah.

“Dalam pengambilan putusan ini secara nyata mengabaikan fakta-fakta hukum yang kami miliki. Dalam keputusan ini menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dalam mengabaikan surat gubernur adalah perbuatan melawan hukum. Ini bukan kewenangan pengadilan negeri,” ucapnya.

Menurut dia, seharusnya putusan tata usaha negara hanya bisa dianulir oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh pengadilan negeri.

“Putusan tata usaha negara yang menganulir mestinya pengadilan tata usaha itu sendiri. Sehubungan itu pemerintah daerah untuk tegaknya keadilan dan kebenaran akan mengambil langkah-langkah upaya hukum, salah satunya adalah banding ke pengadilan tinggi,” tuturnya.

Lebih jauh, ia membuka kemungkinan adanya langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai mencederai rasa keadilan.

“Tidak menutup kemungkinan sepanjang sesuai UUD kami akan membuat atas pihak-pihak yang mencederai keadilan dan pemanfaatan hukum,” kata dia.

Suyanto menekankan bahwa lahan demplot sejatinya berfungsi optimal untuk kepentingan pertanian, apalagi saat ini pemerintah pusat tengah menggalakkan program ketahanan pangan nasional.

“Lahan ini mestinya berfungsi optimal untuk pertanian. Dengan adanya persoalan ini maka saat sekarang ini Pak Presiden membuat kebijakan ketahanan pangan harus optimasi lahan dan cetak sawah. Kami punya lahan, ini juga bagian dari mencederai Presiden,” tegasnya.

Ia pun memohon dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar langkah pemerintah dalam memperjuangkan aset negara ini bisa berhasil.

“Sehingga kami pemerintah daerah mohon doa restu kepada masyarakat seluruh komponen, mohon doanya kami tetap melangkah dengan kepala tegak agar mampu mengamankan aset pemerintah daerah,” ucapnya.

Dukungan terhadap langkah pemerintah Kobar juga datang dari DPRD Kobar. Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengamanan atas aset daerah yang merupakan objek dari perkara

“Atas nama DPRD Kotawaringin Barat yang merupakan representasi dari masyarakat, kami memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk melakukan langkah hukum demi pengamanan aset yang merupakan objek dari perkara,” tegas DPRD.