Momen Rudy Ong Chandra Ngomel Sendiri Saat Ditampilkan KPK dalam Kasus Suap IUP Kaltim

Suap, Kalimantan Timur, korupsi, izin usaha tambang, izin usaha pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra, rudy ong dijemput paksa, Rudy Ong, rudy ong chandra tersangka, rudy ong chandra kpk, Momen Rudy Ong Chandra Ngomel Sendiri Saat Ditampilkan KPK dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Dugaan Suap Rp 3,5 Miliar untuk 6 IUP, Awal Pertemuan hingga Negosiasi, Tiga Tersangka, Jemput Paksa KPK

Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, melakukan perlawanan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditampilkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Pantauan Kompas.com, Rudy digiring dua petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

Namun, saat diarahkan untuk berdiri di bawah logo KPK, Rudy berjalan ke arah berbeda dan sempat memberontak. Ia bahkan melontarkan ucapan yang tidak sesuai konteks acara.

“Perkara saya 8 tahun, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana,” kata Rudy di hadapan wartawan.

Tak lama setelah ditampilkan, Rudy kembali digiring ke ruang tunggu untuk menanti mobil tahanan.

Dugaan Suap Rp 3,5 Miliar untuk 6 IUP

KPK menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.

Suap itu diberikan untuk mengurus enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diserahkan kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.

“Iwan Chandra diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang Donna,” ujar Asep.

Awal Pertemuan hingga Negosiasi

Suap, Kalimantan Timur, korupsi, izin usaha tambang, izin usaha pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra, rudy ong dijemput paksa, Rudy Ong, rudy ong chandra tersangka, rudy ong chandra kpk, Momen Rudy Ong Chandra Ngomel Sendiri Saat Ditampilkan KPK dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Dugaan Suap Rp 3,5 Miliar untuk 6 IUP, Awal Pertemuan hingga Negosiasi, Tiga Tersangka, Jemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).

Asep menuturkan, jauh sebelum transaksi tersebut, Rudy bersama Iwan sempat menemui Awang Faroek Ishak untuk mempertanyakan masalah perizinan enam IUP miliknya.

Padahal, keenam IUP itu tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat.

Untuk meloloskan izin, Rudy diduga mengalokasikan Rp 3 miliar, termasuk fee untuk Iwan, yang dikenal sebagai kolega Sugeng, seorang makelar asal Samarinda.

Iwan lalu menemui Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, guna meminta bantuan perpanjangan izin.

Pada Januari 2015, Iwan mengajukan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama sejumlah perusahaan milik Rudy, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Setelah surat diterima BPPM-PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, dan Rp 50 juta kepada Amrullah.

Pada bulan yang sama, Dayang Donna menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan perpanjangan IUP. Lalu, pada Februari 2015, Rudy melalui Sugeng kembali berkomunikasi dengan Dayang untuk bernegosiasi soal “fee” perpanjangan izin.

“Dayang menolak harga Rp 1,5 miliar yang sebelumnya ditawarkan dan meminta Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkap Asep.

Setelah permintaan dipenuhi, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda.

Saat itu, Iwan menyerahkan amplop berisi Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang. Sementara Sugeng memberikan tambahan Rp 500 juta dalam pecahan serupa.

“Setelah transaksi, Rudy melalui Iwan menerima dokumen SK 6 IUP dari Dayang, yang diserahkan melalui babysitter Dayang bernama Imas Julia,” ujar Asep.

Tiga Tersangka

Suap, Kalimantan Timur, korupsi, izin usaha tambang, izin usaha pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra, rudy ong dijemput paksa, Rudy Ong, rudy ong chandra tersangka, rudy ong chandra kpk, Momen Rudy Ong Chandra Ngomel Sendiri Saat Ditampilkan KPK dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Dugaan Suap Rp 3,5 Miliar untuk 6 IUP, Awal Pertemuan hingga Negosiasi, Tiga Tersangka, Jemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan rangkaian peristiwa itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, status tersangka Awang gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024 di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Sementara itu, Rudy ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jemput Paksa KPK

Sebelumnya, Rudy dijemput paksa penyidik KPK pada Kamis (21/8/2025) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penjemputan dilakukan terkait penyidikan kasus suap IUP di Kalimantan Timur.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Budi.

Pantauan di lokasi, Rudy tiba di Gedung Merah Putih pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol. Ia sempat menutupi wajah dari sorotan kamera dan bahkan berjalan membungkuk hingga merangkak untuk menghindari jepretan kamera wartawan.

Rudy Ong Chandra diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Selain itu, ia juga mewakili sejumlah perusahaan tambang lainnya, yakni PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Rudy juga tercatat memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan tersebut seluruhnya bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "KPK Ungkap Rudy Ong Chandra Beri Suap Rp 3,5 Miliar untuk Urus Izin 6 IUP di Kaltim" 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!