KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
KPK diharap tidak mengulur-ngulur waktu penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 40 miliar tersebut. Apalagi, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah adanya keterlibatan Ria Norsan dalam praktik rasuah tersebut.
"Jika ditemukan bukti kuat harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa, agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable," kata pakar hukum pidana Hery Firmansyah saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (25/8).
Tak hanya itu, Firmansyah mendesak KPK segera menjelaskan ke publik ihwal pemanggilan Ria Norsan. Paling penting, Lembaga Antirasuah harus mengungkap peran Ria Norsan agar tidak ada dugaan publik bahwa pengusutan kasus itu sebagai upaya 'penyanderaan'.
"Tentu demi kepastian hukum status yang bersangkutan Pak Ria Norsan harus dijelaskan jangan sampai pemanggilan yang tidak disertai bukti yang kuat penetapan tersangka kemudian menyandera kepentingan hukum seseorang," kata dia.
Firmansyah yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mendukung penuh upaya KPK memanggil Ria Norsan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ria Norsan justru akan memberi gambaran konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Terlebih, saat dugaan korupsi itu bergulir Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"KPK tentu sudah tahu caranya namun berkaca dari berapa perkara sebelumnya maka akpk harus siap menghadapi proses hukum ini yang mungkin akan berliku, yang pasti publik menunggu apapun ending dari perkara ini ditangan KPK," kata Firmansyah.
Firmansyah juga berpandangan penanganan kasus korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah sudah sesuai jalur. Langkah KPK diyakini Firmansyah sudah sesuai peta pemberantan korupsi Tanah Air.
"Posisi KPK saat ini dalam peta pemberantasan korupsi di republik ini," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.
Berdasarkan penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Teranyar, KPK memanggil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat, yang merugikan negara Rp40 miliar, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya terkait proyek jalan.
Menurutnya, proyek jalan ini berlangsung saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kuat dugaan Ria Norsan mengetahui banyak ihwal korupsi tersebut.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). (pon)