PPN Rumah 100 Persen Gratis Bukan Hoax! Cuma sampai Desember 2025, Cek Syaratnya

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli rumah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga 31 Desember 2025.
Artinya, Anda bisa menghemat hingga puluhan hingga ratusan juta Rupiah saat membeli rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus, dan resmi berlaku sejak 25 Agustus 2025.
Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti yang memiliki efek domino terhadap 174 subsektor lainnya seperti konstruksi, furnitur, semen, dan logistik.
Menurut data Kementerian PUPR, sektor perumahan menyumbang sekitar 2,77 persen terhadap PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 8 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 PMK 60/2025, berikut adalah rincian insentif:
- Pemerintah menanggung 100 persen PPN (11 persen) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun siap huni dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
- Untuk rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif tetap berlaku, namun hanya untuk PPN atas nilai sampai Rp2 miliar pertama.
Agar bisa mendapatkan insentif PPN DTP ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Akta jual beli ditandatangani antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
- Serah terima unit dilakukan pada periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima.
- Pengembang wajib:
1. Mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera.
2. Melaporkan faktur pajak sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak.
- Insentif hanya berlaku untuk satu orang atas satu unit rumah tapak atau rumah susun.
- Unit yang dibeli harus dalam kondisi baru dan siap huni.
- Tidak berlaku jika:
1. Pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit.
2. Uang muka dibayarkan sebelum 1 Juli 2025.
3. Unit dialihkan atau dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
PPN DTP 100 persen diperpanjang
Sebelumnya, skema PPN DTP direncanakan hanya 50 persen untuk semester II-2025. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah sepakat untuk mempertahankan insentif 100 persen hingga akhir tahun ini.
"Terkait fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," ujarnya.
Berapa Besar Hematnya? Sebagai gambaran, jika Anda membeli rumah seharga Rp1,9 miliar, maka:
- PPN normal (11 persen) = Rp209 juta.
- Dengan insentif PPN DTP 100 persen = Rp0.
- Hemat langsung Rp209 juta.
Momen emas
Dengan insentif ini, maka menjadi momen tahun terbaik untuk membeli rumah. Selain membantu masyarakat memiliki hunian, kebijakan ini juga menjadi stimulan kuat untuk sektor properti yang sempat melambat akibat ketidakpastian global. Yuk, segera cari rumah idaman sebelum insentif ini berakhir pada 31 Desember 2025.