Pembatasan Ongkir Gratis Bukan di Level E-commerce

Komdigi, gratis ongkir dibatasi, gratis ongkir 3 hari sebulan, Pembatasan Ongkir Gratis Bukan di Level E-commerce

Sebelumnya diberitakan, aturan baru ini bakal membatasi pemberian potongan ongkos kirim hanya selama tiga hari dalam sebulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Meski lembaga dan asosiasi sempat memberikan tanggapan soal gratis ongkir dan dampaknya bagi masyarakat, namun Komdigi menegaskan bahwa aturan ini hanya mengatur diskon ongkir dari pihak kurir, bukan subsidi dari platform e-commerce itu sendiri.

Penjelasan Komdigi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh perusahaan kurir, bukan e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, khususnya Pasal 45. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa diskon yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok layanan hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu terbatas.

Komdigi membuka opsi evaluasi berdasarkan data dan tarif industri. Dengan begitu, pemberlakuan pembatasan ini bersifat dinamis, meski pada dasarnya dibatasi selama tiga hari setiap bulan.

Pembatasan ini tak serta-merta dibuat tanpa alasan. Komdigi menjelaskan bahwa tujuannya adalah menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem e-commerce, terutama dalam konteks layanan logistik. 

Diskon ongkir oleh perusahaan kurir secara berlebihan dan di bawah biaya pokok dinilai dapat memicu persaingan yang tidak sehat, terutama bagi perusahaan jasa kurir yang tidak memiliki dukungan modal besar.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan, “Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama.” 

Pemerintah ingin memastikan bahwa layanan logistik dapat terus tumbuh berkelanjutan, dan para kurir tetap mendapat upah yang layak tanpa tertekan oleh perang diskon yang ekstrem.

E-commerce tetap bisa beri diskon ongkir

Adapun yang diatur oleh Komdigi adalah skema potongan ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir, khususnya apabila tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya operasional.

Misalnya, jika sebuah jasa kurir mengenakan tarif standar Rp 18.000 untuk pengiriman Jakarta–Surabaya, maka jasa kurir tidak diperkenankan memberikan diskon yang menjadikan tarif itu turun menjadi Rp 5.000 secara terus-menerus.

Di sisi lain, e-commerce tetap bisa memberikan diskon atau voucher (potongan) ongkos kirim. Sebagai contoh, bila sebuah e-commerce memberikan voucher ongkir senilai Rp 13.000 untuk menutupi selisih harga di atas tadi, hal itu tetap diperbolehkan.

Menurut Komdigi, pembatasan ini diperlukan agar perusahaan kurir tetap bisa bertahan dan berkembang, tanpa ditekan oleh model bisnis yang tidak menguntungkan bagi mereka. 

Regulasi ini disusun setelah dialog bersama berbagai pihak, termasuk asosiasi logistik dan e-commerce. Dengan pendekatan ini, Komdigi berharap semua pihak memiliki ruang yang adil untuk tumbuh dalam ekosistem digital nasional yang sehat dan berdaya saing.