Skema Baru, UMKM dan Warga Umum Bisa Ajukan KUR untuk Renovasi Rumah dengan Bunga 6 Persen

Pemerintah Indonesia menambahkan tiga skema baru dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan mulai diterapkan pada paruh kedua tahun 2025.
Tiga sektor yang menjadi sasaran utama kali ini adalah petani tebu, perumahan, dan pekerja migran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, menyediakan akses rumah layak, serta mendukung keberangkatan dan pelatihan bagi pekerja migran.
Untuk petani tebu, pemerintah memberikan akses pembiayaan hingga Rp 500 juta. Dana ini bisa disalurkan kepada individu maupun kelompok tani, terutama untuk kegiatan replanting atau revitalisasi lahan.
“Bisa juga untuk kelompok maupun perorangan dengan offtaker dari pabrik gula, termasuk pabrik gula milik BUMN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).
Bagaimana Skema KUR Perumahan Akan Dijalankan?
KUR Perumahan menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah membuka akses pembiayaan hingga Rp 5 miliar yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor properti seperti pengembang dan kontraktor. Syaratnya, pengembang harus tergolong UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp 50 miliar.
Dana ini memungkinkan pembangunan 38 hingga 40 unit rumah tipe 36, dengan tenor pinjaman selama 4–5 tahun.
Selain itu, individu juga bisa mengakses KUR Perumahan untuk merenovasi rumah tinggal maupun rumah usaha, dengan plafon pinjaman hingga Rp 13 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 117 miliar untuk pembangunan rumah oleh kontraktor UMKM.
“Penyaluran KUR Perumahan akan dilakukan oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta lembaga pembiayaan swasta,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Dengan demikian, jika bunga bank sebesar 11 persen, maka UMKM hanya perlu membayar bunga 6 persen.
Dalam skema ketiga, pemerintah menyasar para pekerja migran. KUR untuk sektor ini memberikan pembiayaan hingga Rp 100 juta tanpa jaminan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan keberangkatan atau pelatihan bagi calon pekerja migran.
“(KUR) itu bisa digunakan untuk memproses keberangkatan mereka atau juga untuk pelatihan,” ucap Airlangga.
Kapan Aturan Teknis KUR Perumahan Akan Diterbitkan?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa aturan teknis mengenai KUR Perumahan akan diterbitkan pada Juli 2025.
“Jadi kami mesti bekerja dengan cepat untuk menyiapkan aturan menteri. Karena itu harus kami selesaikan bulan Juli ini,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan Airlangga Hartarto.
Maruarar juga berencana menunjuk satu Direktur Jenderal di kementeriannya untuk bertanggung jawab langsung terhadap program ini. Hal ini bertujuan agar implementasi program dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.
Siapa yang Mendukung Pembiayaan KUR Perumahan?
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyatakan komitmennya untuk mendukung KUR Perumahan dengan alokasi dana awal sebesar Rp 130 triliun.
Komitmen ini muncul setelah pertemuan antara Maruarar Sirait dan CEO Danantara, Rosan Roeslani.
"Kami diminta untuk menindaklanjuti pembicaraan tersebut bersama Danantara dan juga Himbara terkait komitmen dukungan pembiayaan dari Danantara untuk program 3 juta rumah," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Pendanaan Rp 130 triliun ini berasal dari empat bank anggota Himbara dan satu dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Jadi ada lima bank untuk memberikan pendanaan kepada perumahan yang nanti akan dibangun Pak Ara sampai akhir tahun ini, kurang lebih kami sudah hitung mencapai Rp 130 triliun,” kata Rosan Roeslani.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pemerintah Tambah 3 Skema Baru KUR, Sasar Petani Tebu sampai Pekerja Migran".