Ramai Kasus Pelanggaran Hak Siar Tayangan Bola, Ini Kata Polda Jateng dan Pelaku Usaha

Viral di media sosial kasus seorang nenek di Klaten, Jawa Tengah yang disomasi dan didenda ratusan juta karena diduga melanggar hak siar tayangan bola.
Tidak hanya itu, namun ada beberapa kasus lain dari pelaku UMKM di Jawa Tengah yang akhirnya harus berurusan dengan hukum karena tuduhan yang sama.
masing telah menerima somasi dari Vidio.com dan dipanggil polisi serta dibeankan denda hingga ratusan juta.
Tanggapan Polda Jateng Terkait Kasus Pelanggaran Hak siar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman.
“Di krimsus,” kata Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, Arif menegaskan jumlah warga yang dilaporkan tidak sebanyak kabar yang beredar.
“Laporan ada 7 laporan pengaduan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan tersebut. Arif memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebutkan, belum bisa memaparkan lebih rinci mengenai detail kasus karena pemeriksaan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan, laporan yang masuk akan dihentikan apabila tidak memenuhi unsur pidana.
“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” tegas Arif.
Cerita Pelaku UMKM yang Terkena Somasi Terkait Hak SIar
Setidaknya, ada tiga pelaku UMKM di Jawa Tengah terkena tuduhan pelanggaran hak siar sepakbola yang kini buka suara.
1. Kasus Erick Fahlepi: Didenda Rp115,5 Juta
Erick Fahlepi (36), pemilik warung kopi di Solo, ditetapkan sebagai tersangka olhe Polda Jateng karena diduga menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.
Ironisnya, dari acara nonton bareng (nobar) awal 2024 itu, ia hanya mendapat keuntungan bersih Rp21 ribu.
“Dari nobar yang saya adakan, omsetnya Rp70 ribu, untung bersih cuma Rp21 ribu,” kata Erick usai mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (25/8/2025).
Namun, ia ditagih ganti rugi Rp80 juta hingga Rp115,5 juta. Erick mengaku sempat mengurus lisensi sejak 2019, termasuk membayar paket resmi Rp12 juta semusim pada 2022. Tetapi pada 2024, saat perpanjangan, invoice tak kunjung datang.
“Saat itu saya sudah proses perpanjangan, tapi belum dapat invoice. Anehnya saya menerima somasi tanggal 29 April, tapi pada surat tersebut tertulis 17 April,” ujarnya.
Erick menyebut nobar yang dilaporkan hanya dihadiri tujuh orang dengan tiket Rp10 ribu yang sudah termasuk minuman. Total pemasukan Rp70 ribu, sementara dirinya ditagih puluhan juta.
“Saya menolak karena nilainya dibandingkan pendapatan itu jauh. Waktu mediasi muncul angka Rp80 juta sampai Rp115,5 juta. Saya kaget karena usaha saya kecil, bukan kafe besar,” jelasnya.
Ia juga menilai biaya lisensi yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha UMKM.
“Teman-teman UMKM ini terancam dipidanakan, dipenjara, dituntut, bahkan diperas. Menurut saya, ayolah, kalau mau cari rezeki, carilah dengan cara yang baik, halal, dan fair,” ucapnya.
2. Kasus Nenek Endang: Didenda Rp115 Juta
Endang (78), pemilik Alero Cafe & Eatery di Klaten, juga kaget ketika menerima somasi pada Juni 2024. Ia mengaku tidak pernah berniat mengadakan nobar di warungnya.
“Wah, itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga. Sebetulnya saya mengenai masalah nobar-nobar itu kurang mengerti,” kata Endang dalam tayangan YouTube
Endang, Nenek 78 Tahun di Klaten Disomasi & Didenda Rp115 Juta Gegara Siaran Sepakbola. Endang merasa nominal tersebut tak masuk akal, apalagi untuk pengusaha kecil sepertinya.
Saksi Kata Tribun Jateng.Kasus diduga berawal dari acara halal bihalal keluarga pada 11 Mei 2024. Endang menduga dua orang asing yang datang membeli kopi sambil berfoto bisa jadi sumber masalah.
Beberapa bulan kemudian, ia dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng dan disarankan mediasi dengan Vidio.com. Namun, ia justru diminta membayar Rp115,5 juta.
“Saya terus terang, kalau memang seperti itu, saya menolak! Karena saking kaget dan dalam hati saya mangkel juga jengkel,” ujarnya.
Endang menegaskan warungnya hanya usaha kecil dengan omzet harian Rp250–300 ribu. Mustahil baginya membayar denda sebesar itu.
“Warung saya malah bukannya makin maju, menderit-mendit tahu-tahu dapat somasi,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah memberi perhatian pada pelaku usaha kecil yang terjerat kasus hak siar.
“Mohon seenggaknya ada perhatian begitu,” katanya.
3. Kasus Bar di Solo Baru: Didenda Rp231 Juta
Kasus serupa juga menimpa House of Beer (HoB) di Solo Baru, Sukoharjo. Eks manajer, Hari Suryanto, menegaskan pihaknya tidak pernah menyiarkan Liga Inggris.
“Awal mulanya kita itu memang dari awal ga pernah yang namanya menyiarkan Premier Liga, terutama Liga Inggris di situ. Yang kedua kita juga ga pernah maketin yang namanya Vidio,” katanya.
Hari menyebut televisi di HoB hanya untuk menampilkan promo harian dan jadwal band. Namun, pada 27 April 2023, surat somasi tiba-tiba datang.
“Tahu-tahu dapat surat somasi dari Vidio, tertulis kita menyelenggarakan Premier Liga Inggris di situ,” ujarnya.
Pemeriksaan di Polda bahkan menunjukkan foto pertandingan Liga Inggris sebagai bukti, meski menurut Hari saat itu hanya ada 13–14 pengunjung.
Dalam mediasi, denda yang awalnya disebut Rp1 miliar turun menjadi Rp231 juta. Perhitungan diambil dari lisensi Rp38 juta per tahun dikali tiga tahun, lalu dikalikan dua karena ada penjualan alkohol.
“Mantap ga tuh, Rp231 (juta), sedangkan HoB sendiri udah tutup juga di situ,” kata Hari.
Hari menjelaskan televisi HoB terhubung ke paket Indihome yang otomatis menyertakan Vidio. Ia berharap pemerintah bisa lebih bijak melindungi usaha kecil.
“Tahu-tahu langsung somasi, langsung lari ke Polda. Terus yang orang kecil ini gimana nasibnya?” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di TribunJateng.com dengan judul “3 Kasus Pemilik Warung di Jateng Disomasi Gegara Hak Siar Sepakbola, Didenda Rp 100 Juta - 231 Juta”.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!