Viral Nenek di Klaten Didenda Ratusan Juta Gara-gara Langgar Hak Siar Liga Inggris, Bagaimana Faktanya?

Liga Inggris, pelanggaran hak cipta, Hak Siar Liga Inggris, hak siar, nenek di klaten didenda karena nobar liga inggris, nobar liga inggris, Indonesia Entertainment Group, Viral Nenek di Klaten Didenda Ratusan Juta Gara-gara Langgar Hak Siar Liga Inggris, Bagaimana Faktanya?

Endang (78), warga Klaten, tak pernah membayangkan acara halalbihalal keluarganya pada Mei 2024 akan berbuntut panjang.

Senin (25/8/2025), ia datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng ditemani menantu dan cucunya.

Dengan tongkat di tangan, nenek renta itu hadir memenuhi panggilan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran sepak bola milik Vidio.com.

Duduk Acara Halalbihalal Berujung Somasi Ratusan Juta

Endang sempat menceritakan duduk perkara saat pertemuan keluarga itu berlangsung di warung kopi milik Endang yang juga menyatu dengan rumahnya.

Kebetulan, pada acara halalbihalal keluarga tersebut, warung kopi miliknya tengah buka dan kedatangan pembeli.

“Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto," tutur Endang.

Endang mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalakan siaran bola tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa warung kopi miliknya tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.

Dia juga menyebut hanya berlangganan siaran resmi hanya untuk konsumsi pribadi.

“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga,” jelasnya.

Namun, sebulan kemudian tepatnya pada 2 Juni 2024, Endang dikagetkan dengan datangnya surat somasi.

Ia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.

Tidak sampai di situ, Endang juga terkejut melihat jumlah ganti rugi yang ditagihkan kepadanya.

“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Lha wong saya ini orang tua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan sekali,” ujarnya.

Pihak Endang Merasa Dicari-cari Kesalahannya

Endang menuturkan kepada penyidik bahwa ada orang asing yang datang saat acara keluarga berlangsung.

“Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu moto-moto. Saya jadi curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” katanya.

Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang. Ia menyerahkan proses mediasi kepada anak dan menantunya.

“Saya ini nenek-nenek. Kesal iya, tapi ya harus berani. Insyaallah enggak apa-apa,” ucapnya pelan.

Bagi Endang, kasus ini terasa janggal karena acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar.

“Kalau memang ada bukti kita jual tiket ya silakan. Tapi ini kan cuma kumpul keluarga. Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Liga Inggris, pelanggaran hak cipta, Hak Siar Liga Inggris, hak siar, nenek di klaten didenda karena nobar liga inggris, nobar liga inggris, Indonesia Entertainment Group, Viral Nenek di Klaten Didenda Ratusan Juta Gara-gara Langgar Hak Siar Liga Inggris, Bagaimana Faktanya?

Endang, Nenek 78 Tahun di Klaten Disomasi & Didenda Rp115 Juta Gegara Siaran Sepakbola. Endang merasa nominal tersebut tak masuk akal, apalagi untuk pengusaha kecil sepertinya.

Penjelasan Kuasa Hukum IEG Terkait Hak Siar Liga Inggris

Sementara itu, kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, menjelaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh diputar secara pribadi di rumah.

Semantara, jika digunakan untuk ditayangkan di kafe, bar, atau ruang usaha lainnya, diperlukan lisensi khusus.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut catatan IEG, saat ini ada sekitar 80–100 laporan polisi terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia.

Di Jawa Tengah saja, jumlahnya mencapai sekitar 10 kasus. Sebagian telah selesai lewat mediasi, sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.

“Pelaku usahanya macam-macam, ada UMKM, ada juga menengah ke atas. Kopi shop, bar, dan lainnya. Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena. Semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Namun, bila pelanggaran terus terjadi, jalur hukum akan ditempuh.

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan. Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

Ia juga menanggapi terkait kasus Endang yang kini menjadi sorotan publik karena tayangan bola diputar di tengah acara keluarga tanpa penjualan tiket.

Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com". 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!