Kasus Hak Siar Liga Inggris: Nenek Endang di Klaten Dituntut Rp 115 Juta

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta siaran Liga Inggris yang menimpa seorang nenek berusia 78 tahun di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyedot perhatian publik.
Endang, pemilik warung kopi sederhana, dituntut membayar ganti rugi hingga Rp115 juta meski mengaku hanya menggelar acara keluarga.
Kronologi Langgar Hak Siar Liga Inggris
Peristiwa ini bermula pada Mei 2024, saat Endang mengadakan silaturahmi keluarga di rumah sekaligus warung kopinya. Acara sederhana itu justru berujung pada somasi.
“Awalnya halalbihalal. Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng. Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto,” tutur Endang.
Ia menegaskan tidak mengetahui siapa yang menyalakan siaran bola tersebut. Endang juga menolak disebut menggelar acara nonton bareng (nobar) berbayar.
“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga,” jelasnya.
Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Sebulan kemudian, 2 Juni 2024, Endang menerima somasi. Ia dituduh melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat usaha yang dianggap zona komersial.
“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan,” ucap Endang.
Proses Mediasi di Polda Jateng
Endang mendatangi Polda Jawa Tengah pada 25 Agustus 2025 untuk mediasi. Ia menceritakan kembali kejadian yang membuatnya dituduh melanggar hukum.
“Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu memotret. Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ujarnya.
Meski mengaku kesal, Endang menyerahkan penyelesaian kasus kepada anak dan menantunya. “Saya ini nenek-nenek. Kesal iya, tapi ya harus berani. Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.
Endang diduga melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak siar konten eksklusif di ruang usaha. Padahal, ia bersikeras bahwa acaranya hanya untuk keluarga.
“Tapi ini cuma kumpul keluarga. Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” tegasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum IEG
Kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menegaskan bahwa Liga Inggris hanya boleh ditayangkan untuk konsumsi pribadi di rumah.
Jika diputar di ruang usaha, meski sederhana, tetap dianggap zona komersial.
“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya, masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar,” kata Ebenezer.
Ia menambahkan, pelanggaran tidak bergantung pada ada atau tidaknya penjualan tiket.
“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” ujarnya.
Laporan Polisi di Jawa Tengah
Menurut catatan IEG, terdapat sekitar 100 laporan polisi terkait pelanggaran hak siar di Indonesia, dengan 10 kasus terjadi di Jawa Tengah.
Sebagian sudah selesai melalui mediasi, sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.
“Pelaku usahanya macam-macam. Ada UMKM, ada juga menengah ke atas. Kopi shop, bar, dan lainnya. Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena, semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.
Sikap Polda Jawa Tengah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Kombes Pol Arif Budiman mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa hanya laporan yang memenuhi unsur hukum yang akan diproses.
“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Arif menambahkan, hingga kini terdapat tujuh laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak siar sepak bola di wilayah Jawa Tengah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan sebagian telah tayang di Tribunnews.com Sosok Nenek Endang yang Diminta Bayar Ratusan Juta karena Tayangan Liga Inggris: Itu Acara Keluarga.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!