Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR menerima tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.
Menurut dia, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu diberikan hanya pada tahun pertama. Alasannya, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.
Dasco menjelaskan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (26/8).
Dengan begitu, lanjut dia, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," tutur petinggi Gerindra itu.
Adapun angka Rp 50 juta per bulan itu diputuskan Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun. "Jadi jelas ya bahwa itu adalah untuk sewa selama 5 tahun," tandas Dasco. (*)