Pulau Jeju Terapkan Aturan Ketat untuk Turis, Melanggar Bisa Didenda Rp 2,3 Juta!

Korea Selatan, denda, Pulau Jeju, pulau jeju korea selatan, aturan di Pulau Jeju, turis Pulau Jeju, Pulau Jeju Terapkan Aturan Ketat untuk Turis, Melanggar Bisa Didenda Rp 2,3 Juta!

Kepolisian Provinsi Jeju, Korea Selatan telah mengeluarkan aturan ketat bagi para turis agar lebih menghargai hukum dan adat istiadat setempat.

Harapannya, aturan ini diindahkan oleh seluruh wisatawan, baik dalam negeri maupun turis asing yang berkunjung ke Pulau Jeju.

Bagi siapa pun yang melanggar akan diberi peringatan, namun jika pelanggarannya berulang maka akan didenda hingga 200.00 won atau sekitar Rp 2,3 juta.

Mengapa aturan ini diterapkan?

Seiring dengan meningkatnya wisatawan, Kepolisian Jeju juga menerima aduan dari masyarakat sekitar tentang perilaku buruk dari orang asing.

Mengutip Korea Times, patroli terkait pelanggaran ini telah dilakukan kepolisian setempat sejak Maret-Juni 2025 lalu.

Hasilnya tercatat lebih dari 4.800 kasus dari para wisatawan, mulai dari menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, buang air kecil maupun besar di jalanan, tidak membayar ketika makan di restoran, hingga membuang puntung rokok di jalan.

Aturan telah diterbitkan

Tak hanya rencana belaka, pada 18 Agustus 2025 sebanyak 8.000 pemberitahuan telah dicetak Kepolisian Provinsi Jeju.

Korea Selatan, denda, Pulau Jeju, pulau jeju korea selatan, aturan di Pulau Jeju, turis Pulau Jeju, Pulau Jeju Terapkan Aturan Ketat untuk Turis, Melanggar Bisa Didenda Rp 2,3 Juta!

Sudut Pulau Jeju.

Menyadari bahwa banyak turis mancanegara yang berkunjung, pemberitahuan ini dicetak dalam tiga bahasa, yaitu Korea, Inggris, dan Mandarin untuk membantu pengunjung asing memahami hukum dan adat istiadat setempat.

“Petugas akan membawa surat peringatan saat patroli dan memberikan saat ditemukan pelanggaran ringan di tempat,” jelas salah seorang pejabat Kepolisian Provinsi Jeju.

Sementara untuk pelanggaran berat akan langsung ditangani dengan tegas.

Berikut daftar aturan yang terapkan oleh Kepolisian Provinsi Jeju untuk turis:

  1. Merokok di area terlarang
  2. Membuang sampah sembarangan
  3. Menyeberang jalan sembarangan
  4. Mabuk dan membuat keributan
  5. Meninggalkan restoran tanpa membayar
  6. Menggunakan identitas palsu
  7. Masuk ke rumah kosong tanpa izin
  8. Buang air kecil atau besar di tempat umum

Pulau Jeju menjadi salah satu wilayah yang sering dikunjungi wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara karena iklimnya yang sejuk serta pemandangan alam yang memukau.

Korea Selatan, denda, Pulau Jeju, pulau jeju korea selatan, aturan di Pulau Jeju, turis Pulau Jeju, Pulau Jeju Terapkan Aturan Ketat untuk Turis, Melanggar Bisa Didenda Rp 2,3 Juta!

Ilustrasi Kepolisian Provinsi Jeju menerbitkan sederet aturan untuk para turis yang berkunjung.

Bahkan pada tahun ini, Jeju telah dikunjungi lebih dari tujuh (7) juta pengunjung, di mana turis asing naik 14,2 persen jika dibandingkan tahun lalu.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!