Dari Rp 275.000 Jadi Rp 6 Juta, Begini Modus Pemerasan Sertifikasi K3 yang Dibongkar KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, salah satu temuan mengejutkan adalah adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat K3.
Padahal, biaya resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 275.000 per sertifikat.
“Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu,” kata Setyo dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).
Namun, lanjut Setyo, para pekerja justru dipaksa membayar hingga Rp 6 juta untuk bisa mendapatkan sertifikat K3.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta. Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujarnya.
Aliran dana ke Wamenaker dan “Sultan” Kemnaker
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Sementara itu, KPK menemukan bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker periode 2022-2025, menerima aliran uang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 69 miliar.
“Saudara IBM ini mulai memulainya sejak 2019. Dari hasil tracking dan kerja sama dengan PPATK, diketahui pendapatannya meningkat signifikan, memiliki sejumlah perusahaan, bahkan menggunakan rekening nominee untuk menampung hasil korupsi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Uang hasil pungutan liar tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari down payment (DP) rumah, belanja, hingga hiburan.
Modus pemerasan yang digunakan para tersangka adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan menghentikan proses penerbitan sertifikat K3 bagi pekerja yang hanya membayar sesuai tarif resmi Rp 275.000.
Akibatnya, pekerja terpaksa mengeluarkan uang lebih, bahkan hingga Rp 6 juta per orang, agar permohonan sertifikasi mereka diproses.
KPK memperkirakan total uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp 81 miliar.
Suami pegawai KPK ikut jadi tersangka
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan .
Dari 11 tersangka, salah satunya adalah Miki Mahfud (MM), yang diketahui merupakan suami dari seorang auditor di Inspektorat KPK berinisial FF.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, meskipun ada hubungan keluarga dengan pegawai internal, proses hukum terhadap Miki Mahfud tetap berjalan.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK. Namun, hal ini tidak memengaruhi proses hukum karena KPK menerapkan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata Budi.
KPK juga telah memeriksa FF dan memastikan tidak ada keterlibatannya dalam kasus ini.
Barang bukti yang disita
Dalam OTT, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 170 juta dan 2.201 dollar AS. Selain itu, penyidik juga menyita 15 unit mobil serta 7 unit motor.
“Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi,” ujar Setyo.
Adapun barang bukti kendaraan disita dari sejumlah pejabat Kemnaker, termasuk Irvian Bobby Mahendro, Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker 2021–Februari 2025), Gerry Aditya (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), hingga Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di Tribunnews.com dengan judul Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!