OTT Pemerasan Noel Cs, Tarif Sertifikasi K3 Semula Rp275 Ribu Naik Jadi Rp6 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tarif pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker seharusnya hanya Rp 275 ribu. Namun, dalam kepengurusan tersebut diduga ada tindakan pemerasan hingga melonjak 20 kali lipat mencapai Rp6 juta
"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo menjelaskan, para pejabat di Kemnaker diduga memperlambat atau bahkan tak memproses permohonan sertifikasi yang diajukan apabila tak membayar lebih.

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," jelas Setyo.
Ia menambahkan bahwa biaya kepengurusan sertifikasi K3 tersebut dua kali lipat dari rata-rata upah buruh yang bekerja.
"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh," kata dia.
Ia menyebut aksi pemerasan dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan kebutuhan sertifikasi K3 bagi tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu.
"Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3," tuturnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan KPK di antaranya yaitu:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025.
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-Sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029.
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.