KPK Sebut Wamen Noel Tahu Ada Pemerasan Sertifikasi K3, Bukan Disetop Malah Minta Jatah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 orang lainnya sebagai kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel disebut mengetahui adanya pemerasan, tapi justru malah membiarkan dan meminta jatah kepada para pejabat di lingkungan Kemenaker.
"Dari peran IEG itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Budi menjelaskan bahwa kasus pemerasan kepengurusan sertifikat K3 di Kemenaker terjadi sejak 2019. Namun, saat Noel menjabat menjadi Wamenaker pada 2024, ia membiarkan pemerasan tersebut.

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker
Noel juga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari hasil pemerasan tersebut. "Jadi artinya itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini sepengetahuan dari IEG. Yaitu (aliran dana) ke IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," kata Setyo.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan KPK di antaranya yaitu:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
6. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
7. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
8. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
9. Koordinator Supriadi (SUP)
10. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
11. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis saat kenakan rompi tahanan KPK
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.