Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Perbulan Hasil Hitungan Kemenkeu, Nominal Standar Pejabat Negara

Tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi polemic setelah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebutkan harga kosan 3 juta per bulan di sekitar DPR. Bahkan , anggota DPR disebut masih nombok .
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa nominal tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan, ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
DPR RI hanya menerima tunjangan dan tidak menentukan angka tersebut. Namun, dia menilai nominal tersebut berdasarkan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, karena DPR adalah pejabat negara.
"Mengenai satuan Rp 50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8).
Tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.
Di sisi lain, kata dia, banyak Anggota DPR RI yang datang dari daerah-daerah selain Jakarta.
Untuk itu, menurut dia, para wakil rakyat yang berasal dari daerah-daerah itu harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," kata dia.