Top 10+ Bulan Jadi Wamenaker, Immanuel Ebenezer Terima Gaji Rp 540 Juta Plus Rp 3 M dari Korupsi K3

Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel sudah mengantongi gaji dan tunjangan sekitar Rp 540 juta.
Namun, pendapatan resmi itu bukan satu-satunya.
KPK menyebut Noel juga menerima uang Rp 3 miliar hasil pemerasan terhadap sejumlah perusahaan pengurus sertifikasi K3.
“Saudara IEG menerima sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Detail Gaji dan Tunjangan
Ketentuan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015.
Gaji pokok wakil menteri setara 85 persen dari tunjangan menteri, yakni sekitar Rp 11,56 juta per bulan.
Tunjangan kinerja setara 135 persen pejabat eselon 1a, atau sekitar Rp 7,42 juta per bulan.
Tunjangan perumahan diberikan jika tidak mendapat rumah dinas, sebesar Rp 35 juta per bulan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan .
Ada pula fasilitas kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Jika ditotal, Noel menerima sekitar Rp 53,9 juta per bulan, sehingga selama 10 bulan menjabat jumlahnya mendekati Rp 540 juta.
Dalam sebuah podcast, Noel pernah mengungkap, “Gaji gua Rp 11 juta, tunjangan Rp 35 juta, jadi Rp 46 juta, ngurus se-republik ini dengan gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta”.
Korupsi dan Hadiah Mewah
Selain gaji, KPK menuding Noel memanfaatkan posisinya untuk melakukan pemerasan.
Ia bersama 10 pejabat lain menaikkan tarif pengurusan sertifikasi K3 hingga 20 kali lipat, dari Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.
“Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi yang tidak membayar sesuai tarif mereka,” kata Setyo.
Dari aksi tersebut, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati yang diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro, anak buah yang dijuluki “sultan” di Direktorat Jenderal Binwas K3.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘Saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?’,” ungkap Setyo.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) 20–21 Agustus 2025, KPK menyita 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Selain Noel, ada 10 tersangka lain termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Praktik ini, kata KPK, sudah berlangsung sejak 2019 dengan total aliran dana mencapai Rp 81 miliar, di mana porsi terbesar diterima oleh Irvian sebesar Rp 69 miliar.
Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatannya pada 22 Agustus 2025, hari yang sama dengan penahanannya di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Immanuel Ebenezer Terima Gaji Rp540 Juta selama 10 Bulan Wamenaker, Tambah Rp3 M Lewat Pemerasan".
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!