Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Kaesang Ingatkan Kader PSI Jangan Korupsi

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali menegaskan peringatan kepada seluruh kader partainya untuk menjauhi praktik korupsi.
Pesan ini ia sampaikan di tengah sorotan publik atas penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI, sejak saya menjadi Ketua Umum di periode sebelumnya, jangan pernah korupsi," kata Kaesang di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kaesang juga menyinggung pesan moral dari Presiden Ketiga RI, B.J. Habibie, tentang pentingnya memberi manfaat bagi bangsa dan negara.
"Seperti pak presiden ketiga kita, kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya, bukan malah meminta ataupun merampas," ujarnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Tanggapi OTT Noel: Ikuti Proses Hukum
Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Noel, Kaesang mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum.
"Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya," kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan profesional dalam menangani kasus ini, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi," ujarnya.
KPK Tetapkan Noel Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Noel kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Immanuel Ebenezer dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Antaranews.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!