Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

DINAS Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat penerima manfaat pada Agustus 2025. Kepala Dinsos (Kadinsos) DKI Iqbal Akbarudin menegaskan penyaluran bansos PKD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat rentan. "Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (26/8). Iqbal menjelaskan jumlah penerima manfaat bansos Agustus 2025 mencapai 165.375 orang. Rinciannya terdiri atas penerima manfaat eksisting sebanyak 148.109 orang (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, KPDJ 15.013 orang), penerima manfaat baru sebanyak 17.226 orang (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang), serta penerima eksisting yang sempat ditangguhkan, tapi lolos hasil pemadanan dan pembaruan data sebanyak 40 orang (KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang). "Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Dana yang dicairkan merupakan top up untuk periode Agustus 2025," imbuhnya.
Untuk penerima manfaat baru pada 2025, saat ini masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus 2025. Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap: undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.
Iqbal menambahkan penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Di masa depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta," jelas Iqbal.
Adapun data penerima eksisting pada 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sedangkan penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.
Iqbal menegaskan Dinsos DKI Jakarta akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota/kabupaten hingga RT/RW untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila masih ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.
"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," tutup Iqbal.(Asp)