Gandeng Polisi Pemprov DKI Usut Perusakan CCTV di Pejompongan saat Aksi Demo, Bisa Dipenjara 6 Bulan

DINAS Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa 25 Agustus di kawasan Pejompongan, Jakarta. Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. "Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi, Selasa (26/8). Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. Selain itu, CCTV juga berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. "Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," tuturnya.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Diskominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," tutupnya.(Asp)