Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

 Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan untuk memberlakukan kebijakan retribusi sampah rumah tangga kepada masyarakat dalam waktu dekat. Saat ini, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Komisi D DPRD DKI mengenai persoalan tersebut. "Apakah memang kebijakan pengenaan retribusi rumah tangga itu bisa kami berlakukan tahun depan, ataukah memang masih belum bisa," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Selasa (26/8). Asep menyebut Komisi Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta telah mendorong Pemprov DKI untuk mulai menerapkan retribusi tersebut. Pertimbangan utama Pemprov DKI menunda pengenaan retribusi sampah, menurut Asep, ialah melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Asep khawatir retribusi sampah menambah beban masyarakat. "Kami juga menyadari bahwa dalam kondisi masyarakat saat ini juga sedang, ya kemarin demo, semua itu menandakan bahwa pengenaan retribusi kami juga tidak ingin menjadi beban baru masyarakat," urai Asep.

Di sisi lain, Asep mengungkap kebijakan retribusi kebersihan menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip siapa yang menghasilkan sampah harus membayar pengelolaannya.

Namun, ada pengecualian bagi warga yang bisa memilah sampah dari rumah masing-masing. Pembebasan retribusi bagi warga yang bisa memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam bank sampah merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

"Retribusi itu bisa menjadi bagian pembelajaran masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah. Toh, kalau enggak bayar retribusi, harus menjadi anggota atau nasabah bank sampah. Kan solusi kita seperti itu," tutupnya.(Asp)