Jual Beli Mobil Bekas Aman Tanpa Terjerat Penipuan Segitiga

Jual beli mobil bekas bisa dilakukan oleh siapa saja dengan lebih mudah di lapak daring atau media sosial. Namun, aktivitas tersebut rawan membuat penjual atau pembeli awam terjerat modus penipuan segitiga.
Penipu dapat dengan mudah mengunggah ulang iklan yang dibuat penjual, dan ditawarkan dengan banderol lebih murah agar menarik pembeli. Dalam hal ini pembeli atau penjual bisa menjadi korban.
Rakha, pemilik penyedia jasa inspeksi mobil Masspector Solo mengatakan, modus penipuan segitiga mengincar orang awam.
“Mereka mengincar penjual perorangan, bukan diler, karena dinilai lebih mudah dikelabui, sehingga dapat memberikan informasi produk dengan gamblang,” ucap Rakha kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Dengan demikian, penipu bisa menunjukkan data informasi yang dibutuhkan oleh korban atau pembeli. Seolah-olah memang dia sebagai penjualnya.
“Akan lebih aman bila pembeli tidak melakukan jual beli mobil bekas secara online tanpa pendamping, untuk menghindari jeratan penipuan segitiga,” ucap Rakha.
Iluastrasi membeli mobil bekas
Penipuan segitiga dalam jual beli mobil bekas sering terjadi dengan pola sebagai berikut:
- Penipu mempertemukan penjual mobil dengan pembeli.
- Penipu menggali informasi mobil bekas sedetail mungkin kepada penjual, untuk memasang iklan di platform lain dengan banderol lebih murah.
- Penipu meyakinkan pembeli bahwa mobil tersebut benar miliknya, lalu mengatur pertemuan.
- Penipu akan mengarahkan pembeli bertemu dengan pihak ketiga atau orang lain, bisa disebut saudara atau teman saat hendak memeriksa unit langsung, padahal dia penjual yang sebenarnya.
- Penipu akan meminta pembeli melakukan transaksi atau pembayaran hanya kepada dirinya, secara online atau ditransfer.
Ilustrasi STNK. Apakah STNK wajib blokir setelah kendaraan dijual?
Pastikan nama di STNK dan BPKB sama dengan orang yang bertransaksi. Jika memang terpaksa diwakilkan, harus ada surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik asli.
Cek dokumen kendaraan, cocokkan nomor rangka dan mesin di mobil dengan STNK dan BPKB. Gunakan aplikasi cek pajak kendaraan atau samsat online untuk memastikan data sesuai.
"Hindari transaksi segitiga yang melibatkan orang lain. Jangan mau kalau disuruh terima atau titip uang dari pihak ketiga. Pastikan pembayaran langsung ke penjual aslinya, bukan ke orang lain," ucap Rakha.
Ilustrasni mentransfer uang secara online
Penjual jangan pernah serahkan mobil ke orang yang bukan pemilik atau tanpa bukti transaksi resmi.
Gunakan rekening bersama (Rekber), bisa lewat bank, atau marketplace otomotif terpercaya atau jasa inspeksi. Sehingga uang ditahan dulu, baru dilepas ke penjual setelah mobil & dokumen diserahkan sesuai kesepakatan.
Buat surat perjanjian jual beli dengan menuliskan detail harga, kondisi mobil, nomor rangka dan mesin, waktu serah terima, dan tanda tangan bermaterai. Lalu lampirkan fotokopi KTP pembeli dan penjual.
Lakukan transaksi di bank, sekalian transfer dan cek uang, showroom resmi, atau notaris. Hindari COD di tempat sepi atau parkiran umum tanpa pengawasan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!