Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera diumumkan ke publik.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pengumuman nama-nama tersangka yang merugikan uang negara hingga Rp 40 miliar tersebut.
"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa dan nanti kami secara utuh akan disampaikan informasi tersebut," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).
KPK Sudah Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Proyek Jalan Mempawah
Ia mengatakan, telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara Rp 40 miliar tersebut.
Adapun, beberapa saksi yang diperiksa adalah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang juga mantan Bupati Mempawah hingga mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah,” kata Budi.
Budi mengatakan, keterangan Ria Norsan dan para saksi lainnya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pontianak dan Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa pada Kamis (21/8) lalu. Sementara itu, mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, diperiksa pada Jumat (22/8).
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.
Korupsi Proyek Jalan Mempawah Terjadi saat Ria Norsan Masih Jadi Bupati
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Asep mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut. Ia memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp 40 miliar.
“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu, katanya.
Asep juga menambahkan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ujarnya.
Ria Norsan yang kini menjadi Kader Gerindra menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. (Pon)