Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji Ditahan Jaksa

Jaksa tahan dua tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji
Jaksa tahan dua tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp3 miliar. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, melalui pernyataan resmi yang diterima di Lombok Timur, Sabtu, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut merupakan sisa dari jumlah empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

"Penahanan ini mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Jaksa tahan dua tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji

Jaksa tahan dua tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan M, pelaksana pekerjaan. Keduanya menyusul penahanan dua tersangka sebelumnya, yakni MAF selaku pemilik manfaat perusahaan pelaksana pekerjaan dan SH selaku peminjam perusahaan.

"Jadi, penahanan ini masih kami lakukan 20 hari pertama," ujar dia.

Proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.

Meski hasil audit resmi dari auditor belum diperoleh, penyidik tetap berkeyakinan menetapkan empat tersangka berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANTARA)