Update Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa Kepala SKK Migas, Kasus Rp285 Triliun Kian Panas

Tersangka baru korupsi Pertamina Kejagung
Tersangka baru korupsi Pertamina Kejagung

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina atau KKKS periode 2018–2023 kembali bergulir panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi penting, salah satunya Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (DS) yang juga pernah menjabat Dirjen Migas Kementerian ESDM.

“DS selaku Kepala SKK Migas (Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM) diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 26 Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Selain DS, Kejagung juga memeriksa sejumlah nama lain yang tidak kalah strategis, yakni HSR (eks Analis Harga dan Subsidi Migas ESDM), LH (Junior Officer Gas Operation PT Pertamina International Shipping), hingga TN (Corporate Secondary PT Pertamina tahun 2020).

Nama-nama lain yang ikut dipanggil yaitu SAP (Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina 2017–2018), YS (SVP IT Pertamina), TK (SVP Shared Services Pertamina), dan ES (Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2017).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara megakorupsi tersebut. Sebanyak sembilan di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Modus yang dijalankan para tersangka diduga berkaitan dengan impor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga. Minyak itu kemudian diolah hingga menyerupai Ron 92 atau pertamax.

Impor minyak mentah dilakukan melalui PT Kilang Pertamina Internasional dengan melibatkan pihak broker. Padahal, sesuai aturan dalam Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp285 triliun. Kerugian itu diduga muncul akibat permainan harga, tata niaga, dan pelanggaran aturan distribusi energi nasional.