KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks staf khusus (stafsus) pada era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Hari ini sudah ada pemanggilan, dan hadir. Betul (Ishfah Abidal Aziz),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Lebih lanjut Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut akan mendalami petunjuk maupun barang bukti yang sudah disita oleh KPK.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa Ishfah merupakan salah satu pihak yang rumahnya sempat digeledah, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan, seperti hari ini (Selasa 26/8), pemeriksaan begitu, bisa hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaga antirasuah tersebut dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaan orang-orang terdekat dari Yaqut Cholil Qoumas.

“Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya, seperti itu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)